
Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bintan merupakan sebuah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mempunyai tugas untuk mengkoordinasikan program perencanaan pembangunan, baik jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang. Disamping mengkoordinasikan program perencanaan pembangunan daerah, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah juga mempunyai fungsi sebagai pusat penelitian di daerah baik ekonomi, kependudukan, maupun sosial budaya. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah juga berfungsi sebagai lembaga Evaluasi hasil pembangunan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bintan, telah dibentuk Badan Perencanaan Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BPPPD) Kabupaten Bintan yang memiliki satu bagian yaitu Sekretariat dengan tiga sub bagian dan empat Bidang dengan sembilan sub bidang yang masing – masing mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
1. Kedudukan
Badan Perencanaan Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbang) Kabupaten Bintan merupakan unsur perencanaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bintan.
2. Tugas Pokok
Badan Perencanaan Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbang) Kabupaten Bintan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
3. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Badan Perencanaan Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbang) Kabupaten Bintan menyelenggarakan fungsi: Perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan, mengkoordinasikan penyusunan perencanaan pembangunan, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai tugas dan fungsinya.
Penelitian-penelitian,penelitian ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, pembangunan nasional, wilayah, dan/atau daerah; dan penelitian untuk pendidikan dan pengembangan institusi.
read moreMARI BERANI BERINOVASI Pandemi Covid-19 tidak menjadi kendala untuk kita semua untuk berinovasi, melalui Layangan Indah, mari kita dikusikan bersama inovasi yang telah ada dan rencana inovasi yang akan dilaksanakan dilingkungan kerja bapak/ibu,Kami menyediakan solusi inovatif untuk menghasilkan inovasi
read morePuskesmas merupakan garda terdepan dalam penyelenggaraan upayakesehatan dasar. Puskesmas juga merupakan unit pelaksana Teknis DinasKesehatan Kabupaten/Kota adalah fasilitas pelayanan kesehatan yangmenyelenggarakan…
SelengkapnyaSaat ini Indonesia mengalami transisi epidemiologi, dimana terjadi penurunanprevalensi panyakit menular namun terjadi peningkatan prevalensi penyakittidak menular (PTM) atau penyakit degeneratif. Menurut…
SelengkapnyaDalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, PemerintahDaerah dapat melakukan Inovasi. sesuai amanat undang – undang nomor 23 tahun 2014tentang Pemerintah Daerah khususnya…
SelengkapnyaPenyalahgunaan narkoba dan obat obatanterlarang di kalangan anak muda semakinmeningkat, penyalahgunaan narkobamenimbulkan dampak jangka panjang terhadapkesehatan jasmani dan rohani, gangguan fungsisampai…
SelengkapnyaBahwa dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraankearsipan untuk mendukung terlaksananya pembangunanberkelanjutan dan terukur di lingkungan Pemerintah KabupatenBintan menuju Bintan yang gemilang berupaya…
SelengkapnyaKabupaten Bintan memiliki wilayah kepulauan dan jumlah pulau sebanyak 276 buahbesar dan kecil. Luas Kabupaten Bintan seluas87.411,92 Km2, sebagian besar merupakanwilayah laut seluas 86.092,41 Km2 (98,5%)…
Selengkapnya