Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • Database Penelitian dan Pengembangan
blog-img-10

E-OFFICE BINTAN

  • Latar Belakang/Isi
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah saat ini dituntut untuk berkinerja tinggi dengan menerapkan prinsip-prinsip dalam reformasi birokrasi. Pelaksanaan reformasi birokrasi dipercaya mampu menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan kapabel, sehingga dapat menjamin percepatan dalam pelayanan kepada masyarakat dengan tepat, profesional serta bersih dari praktek KKN. Saat ini reformasi birokrasi merupakan suatu hal yang mutlak harus dilaksanakan oleh seluruh unsur pemerintahan mulai dari tingkat pusat sampai ke daerah sebagaimana yang tertuang dalam grand design reformasi birokrasi tahun 2010 sampai 2025 yang kemudian di aktualisasikan melalui roadmap reformasi birokrasi sehigga reformasi birokrasi dapat dibangun secara sistematis dan berkelanjutan. Prioritasi pelaksanaan reformasi birokrasi menjadi lebih penting dari sebelumnya karena melekat erat dengan dokumen perencanaan mulai dari level pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Dalam pencapaian tujuannya, pelaksanaan reformasi birokrasi bermuara pada pelaksanaan berbagai program dan kegiatan untuk mendukung delapan area perubahan yaitu manajemen perubahan, deregulasi kebijakan, penataan organisasi, penataan tatalaksana, penataan SDM aparatur, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Sederhanya, reformasi birokrasi akan membawa birokrasi di Indonesia menjadi lebih lincah, sederhana, adapif dan inovatif. Dalam upaya mempercepat proses tata laksana pada pemerintah maka pelaksanaan reformasi birokrasi sangat berkaitan erat dengan pemanfaatan teknologi dan informasi, yang diwujudkan dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE melalui Peraturan Presiden Nomor 95 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. SPBE menjamin penerapan sistem, proses serta prosedur kerja menjadi lebih cepat, transparan, efektif serta efisien juga terukur.

    Cita-cita pemerintah Kabupaten Bintan dalam rangka turut mensukseskan pelaksanaan reformasi birokrasi dituangkan dalam Peraturan Bupati Bintan Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kabupaten Bintan Tahun 2020 –2024, yang memuat Langkah-langkah detail yang harus dilakukan oleh seluruh perangkat daerah dan dalam rangka memperkuat pelaksanaan agenda reformasi birokrasi, pemerintah Kabupaten Bintan juga sudah menyusun arsitektur dan peta rencana SPBE Kabupaten Bintan. Hal ini dilakukan karena pemerintah Kabupaten Bintan menyadari, bahwa pada masih banyak area pada organisasi perangkat daerah yang dapat ditingkatkan kinerja melalui reformasi birokrasi dan dukungan dari SPBE, termasuk diantaranya adalah Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bintan. Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbang) merupakan perangkat daerah yang melaksanakan penyelenggaraan unsur penunjang urusan pemerintahan yaitu perencanaan serta penelitian dan pengembangan dituntut untuk berkinerja tinggi karena output yang dihasilkan oleh Bapelitbang merupakan kebijakankebijakan yang dapat menentukan berhasil tidaknya pembangunan di Kabupaten Bintan. Sebagai lembaga yang bersifat koordinator, Bapelitbang Kabupaten Bintan memiliki ritme pekerjaan yang tinggi karena Bapelitbang tidak hanya melaksanakan kegiatan-kegiatan perencanaan pembangunan daerah serta penelitian dan pengembangan saja, melainkan juga melaksanakan fungsi-fungsi yang bersifat mandatory yaitu sebagai koordinator dalam pengarustuamaan gender, pemenuhan hak anak, penanggulangan kemiskinan, perencanaan pembangunan desa, pembinaan inovasi,daerah, kelembagaan ketenagakerjaan, koordinasi penataan ruang daerah, penanganan kawasan kumuh dan lainnya yang harus padu dan serasi sehingga seluruh program pembangunan dapat berjalan secara holistik dan maksimal dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di daerah. Menyikapi hal tersebut, keberadaan sekretariat Bapelitbang menjadi sangat vital dalam mendukung, memfasilitasi pelaksanaan tugas pimpinan serta sebagai support system bagi lingkungan internal. Dengan tuntutan pencapaian kinerja yang tinggi maka dalam pelaksanaan tugas, sekretariat bapelitbang berhadapan dengan kompleksitas administrasi manajemen perkantoran. 

  • Tujuan
  • Penataan proses bisnis administrasi perkantoran Bapelitbang kabupaten bintan yang komrehensif, terintegrasi, terbuka dan kolaboratif berbasis digital governance; Command Centre untuk memantau kinerja sekretariat dan bapelitbang secara komprehensif;  Integrasi dengan sub-aplikasi e-Office lainnya yaitu e-SPT, e-Rapat, e-Absensi; Pengembangan dan pengelolaan administrasi perkantoran interperobilitas; Mendorong re-skilling dan up-skilling dari aparatur memanfaatkan TIK; Melaksanakan optimalisasi serta penambahan fitur maupun keamanan data secara berkala; Pengendalian dan Pengawasan Mendorong replikasi oleh organisasi perangkat daerah di Kabupaten Bintan serta daerah lainnya;

  • Manfaat
  • Secara umum, sistem informasi manajemen perkantoran berbasis digital “e-Office” ini akan menjadikan pengelolaan penatausahaan persuratan dan arsip di Bapelitbang Kabupaten Bintan menjadi lebih cepat, lebih baik, lebih efisien, transparan, akuntabel dan dapat diandalkan.

  • File Pendukung
  • Download

  • Video
  • HUBUNGI KAMI